Musyārakah

adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menyatukan modal dan tenaga dalam suatu usaha yang halal, dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan dan proporsi modal.

Prinsip Musyārakah

  • Keuntungan → dibagi sesuai nisbah kesepakatan (bisa tidak sama).

  • Kerugian → dibagi sesuai porsi modal (harus proporsional).

  • Modal → semua pihak berkontribusi (tidak boleh 0).

  • Usaha → harus nyata, halal, dan tidak mengandung riba.

  • Akad → transparan dan disepakati sejak awal.