
Akad Murabahah
adalah akad jual beli di mana penjual menjelaskan harga perolehan barang (harga beli) dan menentukan margin (keuntungan) yang disetujui bersama dengan pembeli.
Dalam akad murabahah:
Penjual (misalnya BTM Amman) membeli barang yang dibutuhkan nasabah,
Lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi (harga pokok + keuntungan),
Dan pembayarannya bisa dilakukan secara tunai atau cicilan sesuai kesepakatan.