Akad Murabahah 

adalah akad jual beli di mana penjual menjelaskan harga perolehan barang (harga beli) dan menentukan margin (keuntungan) yang disetujui bersama dengan pembeli.

Dalam akad murabahah:

  • Penjual (misalnya BTM Amman) membeli barang yang dibutuhkan nasabah,

  • Lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi (harga pokok + keuntungan),

  • Dan pembayarannya bisa dilakukan secara tunai atau cicilan sesuai kesepakatan.