Agustus 20, 2026
Pembiayaan Murabahah
“Wujudkan kebutuhan barang Anda dengan akad jual beli yang jelas, transparan, dan sesuai prinsip syariah.”
“Wujudkan kebutuhan barang Anda dengan akad jual beli yang jelas, transparan, dan sesuai prinsip syariah.”
“Solusi pembiayaan kebutuhan jasa dengan akad yang jelas, ujrah transparan, dan sesuai prinsip syariah.” Pembiayaan untuk kebutuhan jasa — pendidikan, kesehatan, perjalanan, dan lainnya
Pembiayaan modal kerja dengan skema bagi hasil — BTM menyediakan modal, Anda menjalankan usaha, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Kemitraan modal untuk usaha Anda — BTM dan anggota bersama-sama membiayai usaha, keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai porsi.